BPR Agra Dhana VS Erlina, Tegas Terdakwa Katakan "Saya Tidak Bersalah, Karena Sudah Menjalankan Sesuai SOP"


Batam | beritabatam.com : Diakhir sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa Erlina Mantan Direktur BPR Agra Dhana dengan klasifikasi perkara penggelapan dengan tegas menyatakan dirinya tidak merasa bersalah dan telah menjalankan jabatannya sebagai direktur sesuai dengan SOP.

"Saya tidak merasa bersalah yang mulia karna saya sudah menjalankan sesuai dengan SOP" Jawab Erlina kepada majelis hakim diakhir sidang yang digelar Selasa siang (30/10/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Erlina menceritakan dirinya di laporkan oleh BPR Agra Dhana pada April 2016 lalu setelah dirinya tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh pihak jajaran Komisaris dengan dana sebesar 1.2 Milyar. Besaran angka tersebut berdasarkan hasil audit keuangan oleh Beny yang pada saat itu menjabat manager marketing.

Erlina menyebutkan pada Juli 2015 sebelum diminta untuk dibayarkan 1,2M dirinya telah membayar dana Rp 929 juta setelah dipaksa oleh jajaran komisaris BPR Agra Dhana dengan 4 kali setoran ke rekening BPR Agra Dhana.


"Saya dipaksa ganti dana sebesar itu dan saya pertanyakan kembali kepada BPR uang itu dijurnalkan untuk pembayaran apa saja" ucap Erlina.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, hakim Anggota Jasael dan Hakim Rozza El Afrina, Erlina menceritakan pada saat itu memang dirinya sedang ketakutan dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi.

“Kondisinya orang tua saya, yang biasa menjaga ketiga anak saya yang masih kecil sedang sakit parah, sehingga pada waktu itu saya sangat ketakutan apabila masalah ini sampai di ketahui keluarga. Akhirnya saya membayar sesuai dengan apa yang diminta Bambang Herianto yang pada saat itu menjabat Direktur Marketing” ucap Erlina

Total keseluruhan dari bulan Juli hingga bulan Agustus sebanyak empat kali setor dengan total Rp 929 Juta telah saya setor namun ketika saya minta pencatatan untuk apa saja yang telah saya setor tidak dapat di tunjukan oleh pihak BPR sehingga akhirnya saya melaporkan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau sambung Erlina.

Erlina mengaku dirinya bahagian dari BPR Agra Dhana yang tidak bisa terpisahkan. Pengabdiannya kepada BPR Agra Dhana diragukan lagi.

Awal berdirinya BPR Agra Dhana pada tahun 2008 dirinya menjabat sebagai marketing namun hingga pada tahun 2011 dirinya diangkat menjadi Direktur atas persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BPR Agra Dhana.

Pada saat itu banyak kredit fiktif yang dilakukan oleh direktur sebelumnya dan dirinya diminta untuk menyelesaikan permasalahan itu terang Erlina.

Erlina akui Sebagai Direktur BPR Agra Dhana memang bertanggung jawab atas perusahaan namun dalam perbankan itu diawasi oleh dewan komisaris.
Semua transaksi transaksi dana semua ada SOP nya dan pasti ada persetujuan.

“Tidak bisa direktur melakukan dengan tindakan sendiri tanpa ada persetujuan,” jelas Erlina.

Dalam peraturan yang berlaku di BPR Agra Dhana setiap transaksi harus ditanda tangani minimal dua pejabat BPR agra Dhana. Ada batas wewenang direksi yaitu maksimum Rp. 25 Juta diatas itu harus ada perintah tertulis.

“Ada prosedur yang harus dilalui jika ada transaksi diatas 25 juta”, ucap Erlina.
Erlina menegaskan jika ada tuduhan terhadapnya dirinya meminta agar ditunjukan bukti tertulis. Karena ini adalah bank, semua transaksi transaksi harus diperlihatkan secara tertulis bukan katanya katanya”, ucap Erlina dalam persidangan.

Erlina mempertanyakan hasil Audit dari kantor Akuntan publik. Yang seharusnya menjadi pedoman dalam perbankan ketika adanya temuan temuan transaksi yang mencurigakan dalam perbankan.

“Gimana saya mau menjelaskan atas tuduhan saya dengan transaksi dari tahun 2012 hingga 2015, mana hasil audit dari kantor akuntan publik pada tahun 2015”, cetus Erlina

Selanjutnya, Erlina membantah bukti yang diajukan JPU terkait bukti slip transaksi bank Panin sebesar Rp. 400 juta yang tidak ada validasi bank.

“Ini tidak ada validasinya, harusnya ada validasi setiap transaksi dalam bank.  Logikanya saya juga bisa buat seperti itu,”  terang Erlina

“Yang bapak jaksa katakan itu pembukuan pak, Harusnya pak jaksa menunjukan transaksi transaksi dalam bentuk jurnal yaitu dalam transaksi itu diketahui oleh siapa dan persetujuan siapa ?, “ jelas Erlina kepada Jaksa penuntut umum. (Ben)

COMMENTS

Nama

batam,28,beritapolisi,1,bola,2,daerah,1,dunia,22,ekonomi,15,fokus,2,headline,7,hot,3,hukum,53,jogja,1,kepri,11,nasional,16,olahraga,1,politik,12,teknologi,2,wisata,2,
ltr
item
beritabatam.com - portal berita informatif: BPR Agra Dhana VS Erlina, Tegas Terdakwa Katakan "Saya Tidak Bersalah, Karena Sudah Menjalankan Sesuai SOP"
BPR Agra Dhana VS Erlina, Tegas Terdakwa Katakan "Saya Tidak Bersalah, Karena Sudah Menjalankan Sesuai SOP"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHReWqxLKMI5H5IaUangqh5GTGWWl9YSGHosjKj3boU45gefd0pa8ZrmesNRzREkNPeAjlN3OhIyi1nInNR3PhCoI5enHsJiLYLiG9PbJmVaIeg4XXeMTf2gWaQip2jJrEv48fVGlK56U/s640/bpr+agra.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHReWqxLKMI5H5IaUangqh5GTGWWl9YSGHosjKj3boU45gefd0pa8ZrmesNRzREkNPeAjlN3OhIyi1nInNR3PhCoI5enHsJiLYLiG9PbJmVaIeg4XXeMTf2gWaQip2jJrEv48fVGlK56U/s72-c/bpr+agra.jpg
beritabatam.com - portal berita informatif
https://beritabatamnew.blogspot.com/2018/10/bpr-agra-dhana-vs-erlina-tegas-terdakwa.html
https://beritabatamnew.blogspot.com/
https://beritabatamnew.blogspot.com/
https://beritabatamnew.blogspot.com/2018/10/bpr-agra-dhana-vs-erlina-tegas-terdakwa.html
true
3124559570900875526
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts Readmore Reply Cancel reply Delete Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy